Dalam rangka upaya memfasilitasi dan meningkatkan perolehan Hak Paten dan kepemilikan  Kekayaan  Intelektual  oleh  peneliti  dan  perekayasa  Indonesia,  perlu  dilakukan penguatan  terhadap  kelembagaan  yang  mengelola  kekayaan  intelektual.  Pada  tahun  2017 Direktorat  Pengelolaan  Kekayaan  Intelektual  Direktorat  Jenderal  Riset  dan  Pengembangan
membuka program Insentif Penguatan Sentra KI melalui mekanisme seleksi.

Program Insentif Penguatan Sentra KI Tahun 2017

Panduan Insentif Sentra KI