Meneruskan Surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1292/E5/DT.06.05/2023 Tanggal 08 Desember 2023 , kami sampaikan informasi sebagai berikut :

Sehubungan dengan dilakukannya perbaikan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan dalam 3 bulan terakhir serta Perubahan Peraturan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan mengenai rekening penerima pendanaan pada satuan kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengakibatkan terhambatnya proses pencairan dana tahap kedua sebesar 30% sehingga berdampak terhadap penyelesaian kegiatan Program Penelitian, Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu dan Tahap Kedua, Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe, dan Program Kosabangsa yang dilakukan oleh dosen penerima bantuan pendanaan, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Program Penelitian Tahun 2023:
    Batas akhir kewajiban mengunggah laporan akhir, catatan harian, surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan (dana 100%), presentasi hasil penelitian, luaran hasil penelitian, dan dokumen lainnya sesuai panduan, serta dianjurkan mencantumkan link tautan video hasil penelitian, yang sebelumnya tanggal 10 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 29 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.
  2. Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu Tahun 2023:
    Batas akhir kewajiban mengunggah dokumen catatan harian 100%, laporan penggunaan anggaran 100%, laporan akhir, dokumen indikator capaian hasil dan dokumen lainnya sesuai dengan panduan, yang sebelumnya tanggal 1 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 29 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.

Demikian surat ini di sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Surat dan Informasi beserta Lampiran selengkapnya dapat diunduh pada Tautan di bawah ini

Download Surat