Bagian-Bagian

Tugas dan wewenang Ketua dan Wakil Ketua LITBANG PEMAS
a) Merencanakan dan menyusun program penelitian, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat;
b) Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan fakultas-fakultas;
c) Menyelenggarakan diseminasi hasil penelitian, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat;
d) Mengarahkan seluruh kegiatan dari pusat-pusat kajian dan pusat studi dibawah koordinasi LITBANG PEMAS;
e) Bertanggungjawab meningkatkan pengembangan kapasitas sumber daya di bidang penelitian, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat,
f) Mengevaluasi kegiatan penelitian, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan pusat-pusat kajian,
g) Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Rektor.

Tugas dan wewenang Kepala Bagian Tata Usaha LITBANG PEMAS

  1. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran;
  3. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian masyarakat;
  4. pelaksanaan pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggan, dan barang milik UNISLA di lingkungan Litbang Pemas.

Tugas dan wewenang Sekretaris LITBANG PEMAS :

  1. Membantu Ketua dan/atau Wakil Ketua LITBANG PEMAS dalam merencanakan dan meyusun program penelitian dan PKM,
  2. Membantu Ketua dan/atau Wakil Ketua LITBANG PEMAS dalam merencanakan anggaran LITBANG PEMAS.
  3. Membantu Ketua dan/atau Wakil Ketua LITBANG PEMAS dalam menyelengga-rakan diseminasi hasil penelitian dan pengabdian,
  4. Membantu Ketua dan/atau Wakil Ketua LITBANG PEMAS dalam pelaksanaan tugas administrasi LITBANG PEMAS,
  5. Membantu Ketua dan/atau Wakil Ketua LITBANG PEMAS dalam mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan pusat-pusat kajian,
  6. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kapada Ketua dan/atau Wakil Ketua LITBANG PEMAS .

Tugas dan wewenang Kepala Divisi Penelitian

Divisi Penelitian mempunyai tugas melaksanakan informasi penelitian yang dapat diakses oleh dosen di lingkungan UNISLA serta melakukan pengumpulan, pengolahan dan evaluasi penelitian yang telah dikirim oleh calon peneliti.

Dalam melaksanakan tugasnya, memiliki fungsi;

  1. pelaksanaan informasi penelitian secara periodik dan berkala;
  2. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan evaluasi penelitian yang telah dikirim oleh calon penelitian;
  3. pelaksanaan pembuatan buku panduan dan metode penelitian baik oleh institusi UNISLA maupun institusi luar.

Divisi Penelitian membidangi;

  1. Pusat Studi IPA dan Teknologi (PUSIPAT), memiliki tugas mengumpulkan, mengolah dan melakukan evaluasi terhadap seluruh penelitian dalam bidang Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi.
  2. Pusat Studi IPS, Humaniora, Hukum dan HAM (PUSIPHUM & HAM) mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan melakukan evaluasi terhadap seluruh penelitian dalam bidang Ilmu Pengetahuan Sosial, Humaniora, Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Pusat Studi Keislaman (PUSLAM) mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan melakukan evaluasi terhadap seluruh penelitian dalam bidang studi keislamanan dan Ahlusunnah Wal Jama’ah an Nahdliyah;
  4. Pusat Studi Gender, Anak dan Kesehatan (PUSIGAKES) mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan melakukan evaluasi terhadap seluruh penelitian dalam bidang Gender Mainstreaming, Perlindungan dan Kesejahteraan Anak serta Kesehatan

Tugas dan wewenang Kepala Divisi Pengembangan

Divisi Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan semua urusan promosi dan publikasi terhadap hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti UNISLA, memberikan laporan publik mengenai fungsi guna teknologi tepat guna hasil peneltian dan melakukan pelayanan pengurusan administrasi HAKI bagi peneliti untuk mendapatkan hak paten.

Divisi Pengembangan membidangi;

  1. Pusat Teknologi Tepat Guna (PT2G) mempunyai tugas melaksanakan promosi dan publikasi teknologi tepat guna baik berupa perangkat atau peralatan maupun sistem operasi (software) yang dapat digunakan untuk menunjang kehidupan masyarakat dari hasil penilitian.
  2. Pusat Partisipatory Action Research (PPAR) mempunyai tugas melaksanakan kerjasama dengan pihak luar mengenai penggunaan dan pemanfaatn hasil-hasil penelitian dan melaksanakan upaya pengembangan dan rekayasa nilai.
  3. Pusat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan urusan administrasi hak atas kekayaan intelektual dan hak paten bagi peneliti.

Tugas dan wewenang Kepala Divisi Pengabdian Masyarakat

Divisi Pengabdian Masyarkat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat prasejahtera, kelompok masyarakat pesisir dan nelayan serta tuna wisma dan tuna gharita, serta melaksanakan pelayanan administrasi pengabdian masyarakat, pengabdian sosial, pengabdian kampus serta melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Divisi Pengabdian Masyarakat membidangi;

  1. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3M) mempunyai tugas melaksanakan bantuan sosial, pelatihan ketrampilan dan bantuan stimulus terhadap masyarakat prasejahtera, nelayan, tuna wisma dan tuna gharita.
  2. Pusat Pelayanan BAKSOS dan KKN (PUSPEL BAKSOS & KKN) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi bakti sosial dan KKN Mahasiswa.